Selasa, 13 September 2011

UU Blog

Kaidah-Kaidah Hukum dalam UU ITE No.11 Tahun 2008

Pemerintah sebagai regulator mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki tujuan antara lain :
a. Memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
b. Memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan bagi konsumen.
c. Memberikan proteksi secara khusus bagi pelaku usaha nasional khususnya yang termasuk sebagai pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan dengan pengusaha asing..
d. Melindungi kepentingan umum dari kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak sehat dari para pelaku ekonomi
e. Menciptakan pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi makro.
Kaidah-kaidah hukum dalam UU ITE No.11 Tahun 2008