Minggu, 09 Oktober 2011

12 Etika Ngeblog

Etika ngeBlog lebih kepada bagaimana kita menampilkan blog kita dengan sebagus mungkin yaitu berupa tulisan untuk menyampaikan informasi atau bisa juga tulisan untuk menyampaikan curahan isi hati (curhat) yang mungkin bisa menjadi cermin pagi pembaca blog. Tulisan juga bisa untuk kepentingan persuasi, tulisan yang mengajak dan memengaruhi pembaca untuk melakukan sebuah tindakan sesuai dengan keinginan sang penulis atau bisa juga berupa tutorial yang bisa memberikan pembelajaran bagi pembaca. Apapun jenis tulisan kita atau apapun jenis blog kita sebaiknya ngeblog dari hati karena apa saja yang disampaikan dari hati maka akan jatuhnya ke hati juga.

Lantas bagaimana seorang ber etika (Etika ngeblog) atau lebih tepatnya aturan sederhana yang bisa menjadi acuan bagaimana ngeblog yang baik.

Selasa, 13 September 2011

UU Blog

Kaidah-Kaidah Hukum dalam UU ITE No.11 Tahun 2008

Pemerintah sebagai regulator mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki tujuan antara lain :
a. Memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
b. Memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan bagi konsumen.
c. Memberikan proteksi secara khusus bagi pelaku usaha nasional khususnya yang termasuk sebagai pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan dengan pengusaha asing..
d. Melindungi kepentingan umum dari kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak sehat dari para pelaku ekonomi
e. Menciptakan pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi makro.
Kaidah-kaidah hukum dalam UU ITE No.11 Tahun 2008

Kamis, 28 Juli 2011

Domain


PENGERTIAN DOMAIN dan HOSTING BESERTA MACAMNYA
Domain
Apa itu domain?
Domain merupakan nama unik/alamat untuk website anda, domain merupakan nama yang diakhiri dengan .com, .net, .org, .biz, .tv dan lain-lain. Jadi apabila seseorang ingin melihat file-file HTML milik saya maka mereka cukup menulis www.zainalarifin.net pada browser maka otomatis website saya akan muncul. Karena domain zainalarifin.net telah menjadi milik saya. Anda pun dapat membeli sendiri domain untuk anda, tinggal pilih nama yang bagus dan anda akan memiliki domain anda sendiri. Untuk domain biayanya biasanya pertahun, dan setelah anda memiliki domain maka domain tersebut tidak bisa dimiliki oleh orang lain kecuali anda tidak lagi membayarnya. Jika anda memiliki domain zainalarifin.net maka URL(Uniform Resource Locator) anda adalah http:// www.zainalarifin.net.
Dari alamat situs berita diatas dapat dijabarkan menjadi beberapa point :
  1. http:// : Hyper Text Transfer Protocol/ Service transfer yang digunakan di dalam web.
  2. www : singkatan dari World Wide Web, Alamat informasi di internet
  3. zainalarifin : alamat informasi yang dituju/ alamat website yang diaktifkan
  4. .net : domain dari alamat informasi yang dituju
Alamat web site tersebut diatas merupakan alamat web site yang telah mengalami perubahan dari angka ke adjad/huruf. Hal ini disebabkan karena manusia cukup sulit untuk mengingat angka. Dengan demikian digunakanlah sistem penamaan abjad yang disebut dengan Domain Name Service yang disingkat menjadi DNS.
Terdapat banyak sekali ekstensi domain, beberapa diantaranya yang termasuk dalam kategori Global Top Level Domain (GTLD) yang dikelola oleh organisasi internasional bernama Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) adalah :
  1. .com (dot comercial) : untuk organisasi/ perusahaan yang bersifat komersial
  2. .net (dot network) : untuk jaringan/ penyedia jasa internet
  3. .org (dot organization) : untuk organisasi yang bersifat non komersial
  4. .edu (dot education) : untuk lembaga pendidikan
  5. .gov (dot goverment) : untuk lembaga dan instansi pemerintahan
  6. .info (dot information) : untuk informasi bebas
  7. .mil (dot military) : untuk badan kemiliteran Amerika Serikat
  8. .int (dot international) : untuk organisasi yang bersifat internasional
Selain itu, masih ada domain-domain yang masuk kategori Country Code Top Level Domain (ccTLD), yang ditujukan khusus untuk negara-negara dunia dimana kode ccTLD untuk Indonesia adalah .id yang pengelolaannya di pusatkan di Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI). ccTLD ini muncul berdasarkan konvensi standar ISO 3166. Misalnya :
  1. .co.id   : untuk perusahaan/ lembaga  komersial
  2. .web.id            : untuk perorangan/ kelompok yang sifatnya lebih luas
  3. .or.id    : untuk lembaga non komersial dan LSM
  4. .sch.id  : untuk lembaga pendidikan dasar dan menengah
  5. .ac.id   : untuk lembaga pendidikan tinggi/universitas
  6. .go.id   : untuk lembaga pemerintahan
  7. .net.id  : untuk lembaga penyedia jasa internet
Memilih Domain
Nama domain zainalarifin.net merupakan contoh nama domain yang kurang baik. Kebanyakan nama domain yang ada saat ini telah dimiliki orang, jadi anda benar-benar harus memilih nama domain yang unik. Tetapi dalam memilih nama domain anda harus memperhatikan bahwa nama domain anda kalau bisa sesingkat mungkin untuk mengecilkan kemungkinan seseorang salah mengetik domain anda. Jangan lupa domain anda sebaiknya memiliki arti dan gampang diingat, jangan sekali-kali membeli domain dengan penggabungan angka dan huruf karena akan susah diingat. Domain dengan nama k0r84nl3l4ki.com akan susah diingat. Pilihlah juga domain yang mudah diucapkan, jadi apabila ada ibu-ibu yang sedang ng-gosip tentang website anda mereka dapat mengucapkan domain anda dengan benar.